Gridhot.ID - Saipul Jamil kini masih mendekam di balik jeruji besi atas kasus asusila dan suap panitera pengadilan.
Atas kedua kasus tersebut, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu diganjar hukuman 6 tahun penjara,
Namun, belakangan ia mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Akan tetapi, ia harus menelan pahit lantaran pengajuan pembebasan bersyarat terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara ditolak.
Terkait hal tersebut, Saipul Jamil diketahui sempat kecewa lantaran ia tak dapat jatah bebas bersyarat karena Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Halim Darmawan selaku kuasa hukumnya usai menjelani sidang S3 ilmu hukum di Universitas Jayabaya.
Halim menuturkan bahwa Saipul tak bisa mendapat bebas bersyarkat karena secara prosedur kliennya itu tak memenuhi syarat.
"Yaa pasti ada kecewa yaa, karena kan dia punya hak masing-masing setiap perlakuan di muka hukum sama nggak ada yang beda," katanya di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
"Tapi mungkin prosedur dan proses hukumnya yang beda. Pastikan berpikir 'kenapa saya tidam dapat tapi yang lain dapat?' Nah tergantung prosedur hukum mana yang dilakukan," bebernya.