Gridhot.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Najib Razakdinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Najib dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus tersebut mencuat pada 2015, dan membuat partai Najib, UMNO yang berkuasa selama 61 tahun gempar.
Najib dikabarkan memindahkan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp 143 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International ke rekening pribadinya.
"Setelah memeriksa semua bukti di persidangan ini, saya melihat Jaksa telah sukses membuktikan kasus ini tanpa keraguan" ujar Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dikutip dari BBC.
Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 itu menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.
Iapun menegaskan bakal melakukan banding atas putusan tersebut.
"Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB."
(*)