"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.
Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.
Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews, serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.
Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network, kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Laporkan Balik Perusahaan Korea ke Polisi."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar