Direktur Jenderal Bea Cukai Lebanon Badri Daher mengatakan, pihaknya telah mengirim enam dokumen ke peradilan memperingatkan bahwa bahan-bahan tersebut sangat berbahaya.
Menurut dua dokumen yang didapatkan Reuters, Selasa (6/8/2020), Bea Cukai telah meminta pengadilan pada 2016 dan 2017 agar Otoritas Kemaritiman mengekspor kembali barang tersebut.
Bea cukai juga setuju untuk menjual amonium nitrat yang berasal dari kapal kargo Rhosus demi memastikan keamanan pelabuhan.
"Kami meminta untuk mengekspor kembali barang itu, tapi tak kunjung dilakukan," kata Daher.
Permintaan serupa juga terlihat pada dokumen lain pada 2014 dan 2015.
Kapal kargo yang memuat amonium nitrat diketahui tiba di Lebanon pada September 2013 silam.
Rhosus, nama kapal itu berdasarkan informasi dari situs pelacakan kapal, Fleetmon, berlayar dari Georgia menuju Mozambik.
Karena mengalami masalah teknis di laut, para pejabat Lebanon mencegah kapal itu berlayar. Kapal itu pun akhirnya ditinggalkan oleh pemilik dan para awak. (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar