Marlonsius mengatakan suami berhak mendapatkan harta bersama yang didapat saat masih menjadi suami istri.
"Permasalahan harta bersama atau harta gono-gini ini memang merupakan hak ya, sesuai dengan kompilasi hukum islam bahwa mantan suami atau mantan istri berhak untuk menuntut seluruh harta selama perkawinan," ujar Marlonsius.
Kuasa hukum Alief menambahkan jika tuntutan itu tidak memperhitungkan siapa yang memperolehnya dan membayarnya.
"Tanpa melihat siapa yang memperolehnya siapa yang membayarnya," tambah Marlonsius.
Sebut jika mantan istrinya punya banyak properti, Alief hanya meminta haknya yakni rumah dan mobil.
"Saya hanya (tuntut) rumah yang pertama dan mobil satu," kata Alief.
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar