Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.
Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura.
Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.
Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA.
Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).
Mendongkrak nilai saham
Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.
Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.
Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.
Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".