Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Jadi Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia, Konglomerat Ini Lagi Apes Kena Masalah di Singapura, Terancam 7 Tahun Penjara, Ternyata Ini Perkaranya

None - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 05:13
Sosok konglomerat Indonesia ini sedang kena masalah di Singapura
STRAITS TIMES/WONG KWAI CHOW

Sosok konglomerat Indonesia ini sedang kena masalah di Singapura

Gridhot.ID - Indonesia lagi-lagi mendapat sorotan.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).

WNI asal Batam itu didakwa melanggar aturan perdagangan saham di Bursa Saham Singapura.

WNI itu adalah Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.

Baca Juga: Diandalkan Nazi untuk Kuasai Dunia, Operasi Bendera Palsu Jadi Strategi Licik yang Lebih Kejam dari Serangan Langsung ke Musuh, Mampu Lenyapkan Musuh dalam Sekali Aksi, Taktiknya Kini Jadi Jurus Pamungkas AS dan Israel di Peperangan

Kris Wiluan (71) pernah masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2009.

Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).

Kasus ini berawal pada 2017, Kris Wiluan dan anaknya, Richard James Wiluan, diinterogasi oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) tentang potensi pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act (SFA).

Saat itu Wiluan senior membayar uang jaminan polisi dan dibebaskan setelah interogasi, sedangkan putranya dibebaskan tanpa uang jaminan.

Baca Juga: Bagai Adegan di Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri Mobil Kantor BRI Buat Geger Warga Solo, Sikat Kendaraan Saat Sedang Dipanaskan, Nasib Pelaku Habis di Laweyan, Begini Videonya

Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 SFA.

Taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x