Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.
"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah seperti dilansir dari Kompas TV.
Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana.
Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.
"Tetapi, di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul First Travel lakukan upaya hukum luar biasa, minta asetnya dikembalikan.
(*)