Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Manuver Ekstrem Terpidana Kasus Penipuan First Travel, Para Tersangka Minta Semua Aset yang Disita Negara Dikembalikan ke Mereka, Kuasa Hukum Bongkar Alasannya

None - Senin, 10 Agustus 2020 | 18:30
Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan

Baca Juga: Asyik di Ruang Tamu Usai Kembali Berlibur Bersama Suami, Istri Duta Besa Belanda di Lebanon Tewas Setelah Dihantam Puing-puing Ledakan yang Setara 3 Kiloton TNT, Ini Sosoknya

Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

"Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana.

Baca Juga: Ditodong Pertanyaan dari Ayu Dewi, Rizki D'Academy Akhirnya Bongkar Alasannya Undang Lesti Kejora ke Pesta Pernikahannya dengan Nadya Mustika: Emang Sengaja...

Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.

"Tetapi, di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul First Travel lakukan upaya hukum luar biasa, minta asetnya dikembalikan.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x