Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana kembali terjadi di kalangan pengusaha yang berkutat di Indonesia.
Kali ini korbannya merupakan seorang pengusaha asal Taiwan yang menjadi bos roti di Indonesia.
Hsu Ming-Hu (52), pengusaha roti asal Taiwan dibunuh oleh orang suruhan sekretaris pribadinya berinisial SS (37) di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020) sore.
Pembunuhan itu dilakukan oleh SS karena santet yang pernah dikirimkannya melalui dukun tak mempan terhadap korban.
"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta dalam permintaan menyantet korban melalui dukun itu.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp15 juta. Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat dari sembilan pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Hsu Ming-Hu di dua lokasi berbeda yakni Bekasi dan Lampung.
Empat pelaku berinisial SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38).
Adapun kelima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkan keempat pelaku bermula adanya laporan dari Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban tanggal 27 Juli 2020.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan yang mendapatkan informasi tentang adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat.
Anggota dari Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Subang.
Hasil otopsi mayat tersebut dipastikan adanya kecocokan sidik jari dengan korban yang saat itu dilaporkan hilang.
Polisi melakukan pendalaman terkait penyebab kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
Saat itulah diketahui kalau korban dibunuh di rumahnya Kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh para pelaku.
Kini, polisi yang sudah menangkap empat pelaku turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Rencanakan Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan Setelah Santet Tak Mempan."
(*)