SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.
"Keterlibatan (SR) mengirimkan dana kepada L, sudah tertangkap, kemudian A juga sudah tertangkap, dan YS sudah tertangkap, untuk membantu kelompok MIT," tutur Awi dikutip dari Kompas.com.
Tersangka terakhir berinisial AR, yang pernah memfasilitasi keberangkatan ke Suriah di tahun 2015.
Tak dirinci lebih jauh siapa yang diberangkatkan oleh AR ke Suriah.
Selain itu, kata Awi, AR juga pernah mengikuti pelatihan di Bekasi (28 Februari 2019) dan di Kepulauan Seribu (14 Juni 2019).
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Dikutip dari Antara, dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa dalam periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.
Penangkapan tersebut dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah.(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar