Selain itu, terorismejuga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadapterorisdilakukan secara soft dan hard approach dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorismesebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," ujar Awi.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terduga teroris itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Latihan diBogor
Awi mengatakan sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad alias mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata berdasarkan dalil-dalil syar'i di Goa CiwadonBogor, Curug Cilalay Karawang dan Gunung Batu Jonggol.
Latihan dilakukan dengan metode semi militer.
Selain itu, sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.
Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.