HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu.
Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.
Kepada Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, baru mendapat data 5,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang bakal menerima bantuan Rp 600 ribu.
Artinya, HRD di kantor sudah mulai kirim data ke BPJS Ketenagakerjaan tentang calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Jadi, kalau kamu merasa memenuhi syarat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, silakan tanyakan ke bagian HRD.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 7 juta pendaftar penerima bantuan Rp 600 ribu , ini cara memastikan dapat tidaknya.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar