Gridhot.ID - BPJS Ketenagakerjaan mulai memproses data para calon penerima subsidi gaji dari pemerintah.
Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah sudah didaftarkan atau belum untuk menjadi penerima bantuan Rp 600 ribu.
Simak caranya dalam ulasan berikut ini.
Bantuan Rp 600 ribu merupakan bantuan corona dari pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Syarat lain penerima bantuan Rp 600 ribu adalah, karyawan tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan daftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,7 juta peserta calon penerima bantuan corona.
Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan baru ada sekitar 7 juta pendaftar calon penerima bantuan Rp 600 ribu.
Data tersebut per Kamis 13 Agustus 2020.
“Hari ini jumlah yang sudah terdaftar hampir 7 juta lebih. Tentu data-data ini dari data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasi dengan data Kemenakertrans,” ujar Erick dikutip dari Kompas.com.
Menurut Erick, program bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diberikan mulai akhir bulan ini.
Pemerintah akan transfer langsung bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut setiap dua bulan sekali.
Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September.
Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.
Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta.
Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta. per penerima
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak?
Caranya gampang, cukup satu langkah untuk mengetahui apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.
Kamu bisa tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor, apakah kamu mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak.
Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.
HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu.
Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.
Kepada Kompas.com, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, baru mendapat data 5,4 juta pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang bakal menerima bantuan Rp 600 ribu.
Artinya, HRD di kantor sudah mulai kirim data ke BPJS Ketenagakerjaan tentang calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Jadi, kalau kamu merasa memenuhi syarat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, silakan tanyakan ke bagian HRD.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 7 juta pendaftar penerima bantuan Rp 600 ribu , ini cara memastikan dapat tidaknya.
(*)