Gridhot.ID - Bank Indonesia kembali mengeluarkan pecahan uang rupiah baru di peringatan HUT RI ke 75.
Pecahan uang baru tersebut adalah uang kertas Rp 75.000.
Hal ini pun menarik perhatian masyarakat untuk dapat memilikinya.
Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.
"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut.
Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.
Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.