Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terapkan Aturan Ketat 1 KTP Cuma Boleh Punya Satu Lembar Uang Kertas Rp 75 RIbu Baru, Kemenkeu: Memang Tidak Untuk Diedarkan Bebas

None - Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:13
Uang baru cetakan khusus hari kemerdekaan
Bank Indonesia

Uang baru cetakan khusus hari kemerdekaan

Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.

Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Baca Juga: Aib Masa Lalu Nadya Mustika Dibongkar Ibu Kandung, Rizki D'Academy Sempat Dapat Peringatan Keras dari Iis Dahlia Soal Ini, Sang Biduan: Konsekuensi Taaruf Memang Begitu!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.

Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.

Baca Juga: Bongkar Sifat Asli Rizky Billar yang Tak Tersorot Kamera, Dinda Hauw Beri Nasihat Mendalam untuk Lesti Kejora: Sabar-sabar!

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x