personel TNI dan Polisi Kibarkan Bendera Merah Putih di Simpang Margonda
Pernyataan Dr. Van Royen
Menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Menjamin pengentian gerakan-gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik.
Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang berada di daerah-daerah yang dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1928 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan republik.
Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Berusaha dengan sungguh-sungguh agar Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta
Pada KMB, pihak Indonesia diwakili oleh, Moh.Hatta (ketua), Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, J. Leitnena, Ali Sastroamijojo, Djuanda, Sukiman, Suyono Hadinoto, Sumitro Djojohadikusumo, Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, Muwardi.
Sementara Belanda diwakili oleh Van Maarseven dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Majelis Permusyawaratan Federal diwakili oleh Sultan Hamid II.
Isi KMB
Pada 2 November 1949 berhasil ditandatangani persetujuan KMB.
Isi dari persetujuan KMB adalah:
Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia SerikAT pada bulan Desember 1949.
Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.
Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda.
Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
Kemudian pada 27 Desember 1949 penyerahan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia disahkan.
Penyerahan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta, Indonesia dan Amsterdam, Belanda.
Komentar