Terkait uji klinis
Setelah dilakukan uji sel, peneliti Unair melakukan uji klinik atau uji kepada manusia.
Berkaitan dengan uji klinis, penelitian ini sudah mendapat nomor kaji etik atau persetujuan laik etik dengan No 159/KEP/2020 dari KEPK RSUA.
Artinya, penelitian ini sudah dikomunikasikan dengan komisi etik karena menyangkut manusia.
Hal ini sudah mengikuti prosedur penelitian yang berlaku.
Pada bagian prosedur penelitian, tujuan uji klinik ini ingin menghitung jumlah pasien yang berkembang dari kasus ringan ke kasus sedang-berat.
Kemudian peneliti juga ingin menghitung lama rawat inap pasien dan kalkulasi jumlah pasien yang meninggal, untuk kasus sedang-berat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar