Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Dua pria yang berprofesi sebagai YouTuber asal Medan ditangkap polisi.
Pasalnya, kedua YouTuber tersebut diduga menyebarkan hoax dalam konten yang diunggahnya.
Melansir Tribun Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah memberikan keterangan terkait kelakuan dua pria, yang disebut pemilik akun youtube tersebut.
"Diketahui pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 WIB dan TKPnya di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," demikian paparan tertulis yang diberikan oleh Kompol Martuasah pada Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut, dia juga menuturkan kronologinya hingga penangkapan dua lelaki yang diduga penyebar hoax tersebut.
"Demikian pada Senin (11/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban (Johannes Ginting) dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung yang sedang melihat youtube,"
Saat melihat akun youtube JONIAR NEWS PEKAN, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung langsung menelepon Johannes Ginting sebab dalam youtube tersebut disebutkan bahwa Johannes, pemilik BK 1212 JG mengalami tunggakan pajak senilai Rp 3,7 juta.
"M Saleh Lubis bersama sama dengan Hanafi Tanjung mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," sambungnya.
Dengan adanya video tersebut, Johannes Ginting merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.