"Berdasarkan video tersebut, Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," lanjutnya.
Johannes Ginting juga merasa keberatan karena Video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga dia merasa dirugikan.
Terkait pajak yang dikatakan menunggak, pihak kepolisian dan petugas pajak menuturkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu.
Oleh karena itu, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Laporan Polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan Joniar M Nainggolan dan Benni Edward sebagai tersangka," sambungnya.
Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang YouTuber Kota Medan bernama Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Keduanya diterapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Teranjur Gembar-gembor Akan Gelar Resepsi di GBK, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rupanya Hanya Akan Nikah Siri, Sang YouTuber: Menurut Aku Boleh Kok Martuasah menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah pelaku di akun YouTube- nya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU). "Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Aurel Hermansyah yang Setia, Atta Halilintar Diterawang Bakal Selingkuh dengan Wanita Lain, Sang YouTuber: Percaya Ramalan Itu Syirik Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya. (*)