"M Saleh Lubis bersama sama dengan Hanafi Tanjung mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," sambungnya.
Dengan adanya video tersebut, Johannes Ginting merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan video tersebut, Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," lanjutnya.
Johannes Ginting juga merasa keberatan karena Video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga dia merasa dirugikan.
Terkait pajak yang dikatakan menunggak, pihak kepolisian dan petugas pajak menuturkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu.
Oleh karena itu, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Laporan Polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan Joniar M Nainggolan dan Benni Edward sebagai tersangka," sambungnya.
Source | : | Tribun Medan,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar