Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Konten Pajak Kendaraan, 2 YouTuber Ini Diciduk Polisi Medan, Diduga Sebar Kebohongan

Desy Kurniasari - Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:42
YouTuber asal Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka
istimewa

YouTuber asal Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Dua pria yang berprofesi sebagai YouTuber asal Medan ditangkap polisi.

Pasalnya, kedua YouTuber tersebut diduga menyebarkan hoax dalam konten yang diunggahnya.

Melansir Tribun Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah memberikan keterangan terkait kelakuan dua pria, yang disebut pemilik akun youtube tersebut.

Baca Juga: Pantas Kaya Raya, Ternyata Ini Sumber Penghasilan Rizky Billiar yang Sebenarnya, Gebetan Lesti Kejora Geluti Bisnis Batu Berlian

"Diketahui pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.20 WIB dan TKPnya di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat," demikian paparan tertulis yang diberikan oleh Kompol Martuasah pada Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut, dia juga menuturkan kronologinya hingga penangkapan dua lelaki yang diduga penyebar hoax tersebut.

"Demikian pada Senin (11/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban (Johannes Ginting) dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung yang sedang melihat youtube,"

Baca Juga: Buka Warung Seafood Seharga Kantong Rakyat Biasa, Ruben Onsu Langsung Kena Kritik YouTuber Ini: Masa Iya Jualan Cuman 2 Jenis Produk Doang?

Saat melihat akun youtube JONIAR NEWS PEKAN, M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung langsung menelepon Johannes Ginting sebab dalam youtube tersebut disebutkan bahwa Johannes, pemilik BK 1212 JG mengalami tunggakan pajak senilai Rp 3,7 juta.

"M Saleh Lubis bersama sama dengan Hanafi Tanjung mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa terdapat pemilik account youtube JONIAR NEWS PEKAN yang mengupload video youtube. Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak," sambungnya.

Dengan adanya video tersebut, Johannes Ginting merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan video tersebut, Johannes Ginting secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Dianggap Merendahkan Keluarga, Atta Halilintar Kena Tegur Paman Sendiri, Febrian Amanda: Jangan Sombong, Hargai Orang Lain

Johannes Ginting juga merasa keberatan karena Video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga dia merasa dirugikan.

Terkait pajak yang dikatakan menunggak, pihak kepolisian dan petugas pajak menuturkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu.

Oleh karena itu, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hidup Melarat dengan Orang Tua yang Tiap Tahun Beranak, Begini Kehidupan Pahit Atta Halilintar Sebelum Sukses Jadi YouTuber, Pernah Tinggalkan Indonesia Demi Cari Nafkah di Negeri Tetangga

"Berdasarkan Laporan Polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan Joniar M Nainggolan dan Benni Edward sebagai tersangka," sambungnya.

Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang YouTuber Kota Medan bernama Joniar Nainggolan atau lebih dikenal Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Keduanya diterapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Teranjur Gembar-gembor Akan Gelar Resepsi di GBK, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rupanya Hanya Akan Nikah Siri, Sang YouTuber: Menurut Aku Boleh Kok Martuasah menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah pelaku di akun YouTube- nya.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU). "Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Aurel Hermansyah yang Setia, Atta Halilintar Diterawang Bakal Selingkuh dengan Wanita Lain, Sang YouTuber: Percaya Ramalan Itu Syirik Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya. (*)

Source :Tribun Medan Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x