Mengetahui surat tersebut cukup berharga dan sebagai bukti sejarah, ia langsung melapisi kertas itu dengan lapisan tebal (keras) kemudian disimpan.
"Waktu itukan kertas sudah terlihat buruk, karena takut rusak jadi langsung aja di lapisi plastik.
Setelah itu segera disimpan supaya tidak hilang lagi," ungkap pemuda asli Desa Tanjung Baru.
Diharapkannya, perjanjian pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.
"Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga," terangnya.
"Setelah itu kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan," tambahnya.
Dilansir dari Sripoku.com, terkait viralnya surat tersebut, Pemerhati Sejarah Kota Palembang, Rd Muhammad Ikhsan memberikan tanggapannya.
Menurut Ikhsan, sudah tentu surat tersebut harus dilakukan pembuktian secara mendalam untuk mengungkap kebenarannya.
Source | : | Tribun Sumsel,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar