Diharapkannya, perjanjian pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.
"Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga," terangnya.
"Setelah itu kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan," tambahnya.
Dilansir dari Sripoku.com, terkait viralnya surat tersebut, Pemerhati Sejarah Kota Palembang, Rd Muhammad Ikhsan memberikan tanggapannya.
Menurut Ikhsan, sudah tentu surat tersebut harus dilakukan pembuktian secara mendalam untuk mengungkap kebenarannya.
"Bukan pembuktian asli atau tidaknya surat itu karena juga merupakan tulisan tangan. Tapi yang lebih harus dibuktikan adalah maksud dari yang saat ini kita tangkap pada tulisan itu. Apakah sudah sesuai atau belum dari makna sebenarnya," ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Menurutnya, pernyataan sepihak dari ahli waris tidak bisa dijadikan patokan untuk menarik kesimpulan dari sejarah.
"Dalam konteks apa surat itu dibuat, kita belum tahu. Tapi dari sisi sejarah, penemuan ini jelas sangat menarik," ujarnya.
Menariknya, kata Ikhsan, pada surat itu tertulis tanggal 10-11-1947 sebagai keterangan waktu. Viral surat utang negara tahun 1947 senilai Rp 1.500 di Ogan Komering Ilir (OKI)