Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.
Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Ditanya Boy William Mau Nggak Jadi Presiden, Ganjar Pranowo: Enak Aja, Emang Negara Punya Nenekmu?
Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen per annum), tenor 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.
Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Subsidi Jadi 70 Persen"