Atas dasar rasa tidak aman yang dirasakan F itulah KPAI belum akan menyerahkan korban ke orangtua kandungnya.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.
Ia juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pendidikan F selama berada di rumah aman agar setelah masa rehabilitasi remaja tersebut masih memiliki masa depan.
Sebelumnya, pria bernama W yang diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F asal Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi itu tersebar melalui media sosial. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, W sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual di bawah umur.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran F saat itu dalam kondisi hamil. Akhirnya, R menyelesaikan persoalan dengan W secara kekeluargaan.
"Baru akhir Juli 2020 dia laporan ke kami. Kami kaget, kami pikir sudah selesai," ujar Antonius.
Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi. Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Remaja yang Diculik Akui Tak Nyaman di Rumah, Diperkosa Berkali-kali Meski Baru Sebulan Melahirkan"