Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.
"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.
Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
F Tak Betah di Rumah
F yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan belum akan diserahkan kepada orangtuanya.
Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan, remaja berinisial F ini sementara waktu akan ditempatkan di rumah aman.
"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman. Karena kita enggak tau apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Putu mengatakan, saat ini F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya.Ada dugaan ia sering mendapat kekerasan dari keluarga yang membesarkannya.
Hal itu kemudian dimanfaatkan W dengan memberi kasih sayang pada korban sehingga mau ikut dan melayani tersangka secara seksual.