GridHot.ID - Jajaran kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39) bersama beberapa rekannya.
Anton ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 1 kilogram ganja dari penangkapan ini.
"Ganja dari beberapa TKP sudah dapat 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020).
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.
Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar