"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda"
(*)