Namun, Awi tak membeberkan jumlah uang yang diberikan.
"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.
Ia hanya menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Belakangan diketahui bahwa dirinya melakukan sejumlah penyuapan terhadap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Mangkir
Selain Djoko Tjandra, polisi sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi.