Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.
Baca Juga: Keluarkan 2 Dekrit Kerajaan, Raja Salman Pecat Pejabat Arab Saudi, Ada Apa?
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.
Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan.
KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.
"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.
Terkait penanganan F, KPAI akan memperhatikan baik-baik dan menempatkannya untuk sementara waktu di rumah aman.
Elvina belum bisa memastikan apakah jika F kembali ke kehidupannya di tengah keluarga, kumpul bersama orangtuanya, akan nyaman dan aman.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," terang dia.
KPAI akan mengupayakan pendidikan F karena korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 sekolah dasar.