"Komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan," terang Jokowi.
Bantuan subsidi upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pekerja penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BP Jamsostek dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Nantinya penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dicairkan dalam dua kali.
Diharapkan adanya bantuan itu akan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jokowi: Bantuan subsidi upah jadi reward atas kepatuhan pekerja dan pengusaha.
(*)