Gridhot.ID - Batuan Subsidi gaji dari pemerintah seakan memberikan angin segar bagi para karyawan non pns.
Namun kini sebagian besar masyarakat kini tengah harap-harap cemas menanti cairnya bantuan dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi sasarannya adalah para karyawan swasta yang memenuhi syarat.
Hingga akhirnya sebagian bantuan subsidi gaji untuk karyawan ini telah ditransferkan pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.
Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/8/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.