"Menurutnya, kalau banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," tambahnya.
Kepada polisi, pelaku melakukan aksi tersebut sudah tiga kali. Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, polisi hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu karena hingga kini polisi masih berusaha mengumpulkan bukti dan mencari keterangan sejumlah saksi.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Bidan "Live" Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang"