Kemudian Unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," jelas Kasat.
Masih kata Robi, kemarin sore petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Kami berhasil membekuknya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga," tambahnya. (*)