Setelah puas memukuli, pelaku segera pergi meninggalkan korban," ujarnya, menambahkan korban mengalami luka lebam di bawah mata dan bahu sebelah kiri.
Dilansir dari Sripoku.com, mendapati hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir guna segera ditindak lanjuti untuk memburu keberadaan pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan Korban dan saksi-saksi.
Kemudian Unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku," jelas Kasat.
Masih kata Robi, kemarin sore petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Kami berhasil membekuknya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga," tambahnya. (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar