GridHot.ID - Anggota TNI AD yang terlibat dalam pengrusakan Mapolsek Ciracas akan ditindak secara tegas.
Diungkapkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa, terdapat sebanyak 12 prajurit TNI AD yang menjalani pemeriksaan.
Seluruhnya melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan akan dilakukan pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat pada Minggu (30/8/2020).
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegasnya,
Lebih lanjut ditegaskannya, dirinya selaku pimpinan tidak merasa masalah kehilangan prajurit yang terlibat dalam kasus anarkis tersebut.
Kenyataan pahit itu menurutnya lebih baik daripada nama besar TNI Angkatan Darat (AD) rusak oleh sejumlah oknum prajurit.
Sebab lanjutnya, sikap sejumlah oknum prajurit tersebut tidak mencerminkan sumpah prajurit TNI AD.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.