Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegas Pecati Anak Buahnya Hingga Siapkan Sanksi Berlapis, KSAD Andika Perkasa Pernah Dibuat Meradang Gara-gara Ulah Oknum Anggota TNI AD, Ini Daftar Korban Ketegasan Sang Jenderal

Desy Kurniasari - Selasa, 01 September 2020 | 10:42
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka adalah anggota TNI.

Baca Juga: Polsek Ciracas Diserang Ratusan Orang Misterius Bersenjata Api dan Tajam, Warga Sebut Sebelumnya Ada Anggota TNI Kecelakaan Terserempet Hingga Pingsan: Kepalanya Dulu yang Jatuh...

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

Tak Cukup Dipidana, KSAD Mau Pelaku Bayar Ganti Rugi Kerusakan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Andika Perkasa: Mereka Ketipu atau Enggak, Salah Sendiri!
(Dok. Dispen TNI AD)/(istimewa via Tribunnews)

Tak Cukup Dipidana, KSAD Mau Pelaku Bayar Ganti Rugi Kerusakan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Andika Perkasa: Mereka Ketipu atau Enggak, Salah Sendiri!

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Baca Juga: Duduk 1 Meja, Raul Lemos Pamerkan Orang Tua Angkat Istrinya, Krisdayanti Jadi Anak Angkat Jendral TNI, Ini Sosoknya

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x