“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).
Hukum Islam soal mencuri
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Hukum Indonesia
Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulViral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi(*)