Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepergok Curi Barang Tapi Ngeyel, Pemuda Ini Berdalih Bakal Dapat Pahala Jika Ambil Barang Yahudi, Malah Nantang Lakukan Hukuman Begini

Desy Kurniasari - Kamis, 03 September 2020 | 12:13
Pemuda ini mencuri barang namun berdalih diperbolehkan mencuri barang Yahudi
Twitter @Dr_I15

Pemuda ini mencuri barang namun berdalih diperbolehkan mencuri barang Yahudi

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).

Hukum Islam soal mencuri

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Baca Juga: Pulang-pulang Tak Dikenali Anak, Anggota TNI yang Bertugas di Luar Daerah Ini Terlihat Sedih, Sang Istri: Itu Ayah Dek, Ayah...

Hukum Indonesia

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulViral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi(*)

Source :Serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x