Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bawa-bawa Surat Al-Maidah dan Sebut Dapat Pahala Kalau Nyolong Barang Yahudi, ABG Ini Kepergok Mencuri di Minimarket, Saat Diinterogasi Justru Ngaku Akan Terus Nyolong

None - Jumat, 04 September 2020 | 16:13
Video yang viral di sosial media
Twitter/Dr_L15

Video yang viral di sosial media

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi.

(*)

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x