“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi.
(*)