Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bawa-bawa Surat Al-Maidah dan Sebut Dapat Pahala Kalau Nyolong Barang Yahudi, ABG Ini Kepergok Mencuri di Minimarket, Saat Diinterogasi Justru Ngaku Akan Terus Nyolong

None - Jumat, 04 September 2020 | 16:13
Video yang viral di sosial media
Twitter/Dr_L15

Video yang viral di sosial media

Gridhot.ID - Mencuri memang merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan banyak pihak.

Kali ini pencurian dilakukan oleh seorang bocah hingga viral di sosial media.

Seorang pemuda yang mengaku berinisial FS diduga telah mencuri sejumlah barang dari salah satu minimarket di Indonesia.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @Dr_I15 pada Senin (31/8/2020), FS menyebut bahwa ia akan dapat pahala jika mencuri barang Yahudi dari toko perbelanjaan.

Saat kepergok aksinya itu, para pegawai minimarket tersebut lansung mengintrogasi FS.

Dalam video tersebut, FS mengaku bahwa tindakannya itu diajari oleh gurunya.

“Kalau kamu maling, buang barangnya jangan diambil,” kata gurunya kepada FS.

“Bukan begitu caranya,” ujar salah satu pegawai minimarket.

Baca Juga: Gelap Mata Lihat Orang Tuanya Cekcok dengan Polisi, Pemuda di Tebing Tinggi Ini Tusuk Bripka Adhi, Pelaku Akui Tahu Bakal Ribut: Kami Sudah Siap

Pegawai itu kemudian menyuruh FS untuk menanyakan kepada guru Agama, dibenarkan atau tidak mengambil barang Yahudi.

“Apa boleh kita malingkan barang Yahudi tetap halal? Nabi Muhammad tidak mengajari begitu,” kata pegawai tersebut.

Lebih lanjut, pegawai minimarket itu mengatakan tidak ada ajaran seperti yang dilakukan FS.

“Lu salah kalau kayak gitu. Gak ada ustadz yang ngajarin gitu, sesat. Ga ada maling barang Yahudi itu halal,” ujarnya.

Lantas, FS mengatakan kalau dia mengambil barang itu, maka dia bersedia dipotong tanganya.

“Kalau misalnya saya ambil barang semuanya, pasti dipotong tangan,” ujar FS.

Namun, FS terus saja membela diri bahwa tindaknya itu sudah benar, dengan mencuri barang Yahudi dari pusat perbelanjaan.

“Seperti yang bapak bilang tadi, kalau maling itu tidak boleh, karena bukan barang Yahudi, maka saya tidak mau maling. Tapi kalau misalnya emang benar itu barang Yahudi, saya akan maling terus,” ujar FS.

Baca Juga: Mulai Dilanda Bosan dan Kebingungan Bimbing Tugas Sekolah Si Kecil? Jangan Khawatir! Simak Tipsnya Berikut Ini

Kemudian, pegawai minimarket itu mengatakan kepada FS bahwa tindakan dan caranya itu salah dan tidak sesuai dengan hukum agama manapun.

“Kalau cara memalingnya barang Yahudi bukan kaya gitu. Ya kita ga usah belanja produk Yahudi, bukannya di malingin,” ujarnya.

Pegawai minimarket itu naik spaning karena tingkah FS yang terus membela diri, karena ia menganggap sudah benar.

“Jangan ngerugiin orang. Kamu tau kita tiap bulan dipotong gaji karena barang hilang? Engga tau kan. Ya makanya jangan ngerugiin orang,” ujar pegawai itu dengan nada kesal.

FS masih saja terus berargumen yang mengatakan bahwa tindakanya itu benar, seperti yang terkandung dalam Surah Al-Maidah ayat 3.

“Dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 3 artinya itu adalah, janganlah kamu memakan makanan seperti bangkai, tanpa baca bismillah, memakan babi, darah. Itu tidak boleh dalam Al-quran,” ujar FS.

Penelusuran Serambinews.com pada Surah Al-Maidah ayat 3, memang membenarkan kalau Alllah Swt mengharamkan umat Islam memakan hewan mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah Swt.

Namun dari berapa tafsir yang dikemukakan, tidak menjelaskan bahwa diperbolehkan mencuri atau mengambil barang/produk milik Yahudi.

Baca Juga: Pertama Kali Terjadi Dalam Kurun Waktu Seabad, Mantan Bangsawan Kerajaan Thailand yang Dicap 'Tak tahu Terima Kasih' Ini Kembali Diangkat Jadi Selir Raja, Berikut Penjelasan Pihak Istana

Tidak disebutkan apakah FS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam video tersebut, juga tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi itu berada.

“Akibat ajaran SESAT. Tertangkap ABG maling di Mini Market. Mengaku Bahwa Dirinya Boleh Maling Barang Yahudi, tidak dosa, melainkan dapat pahala,” tulis keterangan video tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Selasa (2/9/2020) postingan itu sudah ditonton lebih dari 243 ribu kali dan disukai lebih dari 6,7 ribu pengguna Twitter.

Sejumlah warganet pun meninggalkan ragam komentar pada postingan itu.

“Alasan pembenar si adek karena 'produk yahudi', sedih aku tuh sama orang-orang yang mudah diperdaya seperti ini,

tamengnya agama padahal yang adek lakukan sudah melanggar ajaran agama, ya tergantung agama apa yang si adek pahami, asudahlah kalau tameng nya agama yang salah jadi benar,” kata @Cindiellaaa.

Baca Juga: Berawal dari Rampok Gerobak Dorong, Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia Terbongkar, Beromzet Rp 700 Miliar Per Tahun, Tak Pernah Gagal Lolos dari Jerat Hukum

“Padahal dalam ajaran islam jelas jelas yg namanya mencuri itu dosa dan hukumannya potong tangan,” ungkap @RealJaper07.

“Parah sih ajarannya, perlu diselidiki siapa yg ngajarin bocah itu sampai se-sempit itu pemikiran nya,” ujar @YasiruIR.

Dalam Islam, Mencuri Adalah Dosa Besar

Secara hukum, baik negara maupun agama, mencuri adalah perbuatan yang dilarang keras.

Dalam islam, mencuri merupakan dosa besar dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama itu sendiri.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).

Hukum Islam soal mencuri

Baca Juga: Belajar di Thailand dan 2 Tahun Terapkan di Indonesia, Pria Ini Kamuflasekan Pesta Seks Sesama Jenis di Kuningan, Wajibkan Pakai Masker Merah Putih Agar Tak Dicurigai

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Hukum Indonesia

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi.

(*)

Source :Serambi News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x