“Dalam Al-quran Surah Al-Maidah ayat 3 artinya itu adalah, janganlah kamu memakan makanan seperti bangkai, tanpa baca bismillah, memakan babi, darah. Itu tidak boleh dalam Al-quran,” ujar FS.
Penelusuran Serambinews.com pada Surah Al-Maidah ayat 3, memang membenarkan kalau Alllah Swt mengharamkan umat Islam memakan hewan mati tanpa disembelih dengan menyebut nama Allah Swt.
Namun dari berapa tafsir yang dikemukakan, tidak menjelaskan bahwa diperbolehkan mencuri atau mengambil barang/produk milik Yahudi.
Tidak disebutkan apakah FS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam video tersebut, juga tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi itu berada.
“Akibat ajaran SESAT. Tertangkap ABG maling di Mini Market. Mengaku Bahwa Dirinya Boleh Maling Barang Yahudi, tidak dosa, melainkan dapat pahala,” tulis keterangan video tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (2/9/2020) postingan itu sudah ditonton lebih dari 243 ribu kali dan disukai lebih dari 6,7 ribu pengguna Twitter.
Sejumlah warganet pun meninggalkan ragam komentar pada postingan itu.
“Alasan pembenar si adek karena 'produk yahudi', sedih aku tuh sama orang-orang yang mudah diperdaya seperti ini,
tamengnya agama padahal yang adek lakukan sudah melanggar ajaran agama, ya tergantung agama apa yang si adek pahami, asudahlah kalau tameng nya agama yang salah jadi benar,” kata @Cindiellaaa.