Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.
“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin,” jelasnya lagi.
Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetozing.red) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko lagi.
Artikel ini telah tayang di Hai Online dengan judul Badai Ingatkan Lagi, Cover Lagu di Youtube Tanpa Izin Bisa Diancam 3 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp 500 Juta.
(*)