Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati, Cover Lagu Tanpa Izin di Youtube Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar, Badai Kerispatih Ungkap Youtuber Indonesia Maupun Luar Negeri Semua Bisa Langsung Diciduk

None - Jumat, 04 September 2020 | 09:13
Cover lagu Blackpink 'How You Like That' oleh Rosa Meldianti
Tangkap layar Youtube Rosa Meldianti

Cover lagu Blackpink 'How You Like That' oleh Rosa Meldianti

Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.

“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin,” jelasnya lagi.

Baca Juga: KSAD Marah Besar Minta Anak Buahnya yang Jadi Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Tanggung Jawab, Purnawirawan TNI Ini Sebut Para Oknum Tidak 100% Salah: Kalau Semua Itu Dipecat, Teroris Mendekati Dia!

Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.

"Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetozing.red) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko lagi.

Artikel ini telah tayang di Hai Online dengan judul Badai Ingatkan Lagi, Cover Lagu di Youtube Tanpa Izin Bisa Diancam 3 Tahun Penjara dan Kena Denda Rp 500 Juta.

(*)

Source : Hai Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x