"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut.
Pelaksanaan akan diatur teknisnya dari mereka punya penghasilan, mereka punya gaji, bisa kita canangkan dari satuannya," imbuh Teti.
Selama masa persidangan, para oknum TNI yang terlibat dipastikan tidak akan menerima gaji.
Urusan pemecatan, akan diputuskan setelah keluar keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Dalam tahap itu terjadi sebulan dua bulan belum lagi kasasi dan banding, itu nanti ada tahapnya itu sebulan dan dua bulan nanti kita potong gajinya di situ.
Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Teti.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, dari proses awal ganti rugi para korban, Angkatan Darat sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 305.786.000,00, untuk 79 orang korban.
Masih ada 11 orang lagi, dan akan dikeluarkan dana sebesar Rp 82.800.000,00.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang.
Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000, total Rp 388.596.000," ungkap Dudung.
Kodam Jaya pun masih menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas peristiwa brutal ini.