Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?

Desy Kurniasari - Sabtu, 05 September 2020 | 15:00
Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?
Kolase Twitter @YaniSunarno dan @pratamabudi96

Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Pesta demokrasi sudah dimulai.

Sejumlah pasangan calon pemimpin daerah mulai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri.

Tak terkecuali di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Baru 15 Menit Daftar di KPU, Bupati Halmahera Timur Ambruk Saat Orasi, Tepuk Tangan Berubah Ketegangan, Tak Disangka Jadi Detik-detik Kematian

Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten petahana pada Pilkada 2020, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya resmi mendaftar ke KPU Klaten, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Melansir Tribun Jogja, pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) itu berangkat ke kantor KPU Klaten sekitar pukul 14.26 WIB.

Bapaslon Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo) tiba di kantor KPU Klaten pada pukul 15.28 WIB.

Baca Juga: Suara Raffi Ahmad Tiba-tiba Berubah, Video Aldi Taher yang Nyaleg dan Dapat Dukungan Sang Sultan Andara Kini Viral di Sosial Media, Kok Bisa?

Setiba di Kantor KPU, pasangan Mulyo disambut oleh jajaran komisioner KPU Klaten di halaman depan.

Sebelum memasuki ruang pendaftaran, paslon petahana ini lebih dulu menjalani protokol kesehatan Covid-19 seperti cuci tangan, cek dan juga mengisi tanda kedangan dibuku tamu.

Duet pasangan petahana ini menjadi bapaslon pertama yang mendaftar di KPU Klaten untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

"Ini adalah bapaslon yang pertama mendaftar ke KPU Klaten. Setelah ini kita akan melakukan verifikasi terhadap berkas bapaslon," ujar Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani saat memberikan kata sambutan di ruang pendaftaran.

Baca Juga: Bakal Jadi Rival Pasha Ungu di Bursa Cawagub Sulteng, Unggahan Aldi Taher Mengaji Disebut-sebut Caper, Netizen: Hendaknya Membaca dengan Ikhlas

Untuk tahapan berikutnya, lanjut Kartika, pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan penetapan bapaslon menjadi pasangan calon (paslon) Pilkada Klaten 2020.

Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya

Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya

Namun, yang menarik adalah, bapaslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya datang dengan dengan menumpangi kereta tradisional andong dan diiring sejumlah kendaraan tradisional lain di belakangnya.

Keduanya diantar oleh sekitar 30 iring-iringan kendaraan tradisional andong dan bendi.

Baca Juga: Sindir Calon Menantu Iis Dahlia Pansos, Rizky Billar Sebut Lutfi Agizal Punya Derajat Lebih Rendah Daripada Asistennya: Gue Tahu dalam Hati Kecil Lu Ada Keirian

Dilansir dari akun Twitter @pratamabudi96, tampak bapaslon pemimpin Kabupaten Klaten itu melambaikan tangan ke arah penduduk dari atas andong yang membawa mereka.

Terlebih, andong yang mereka tumpangi dihias sedemikian rupa.

Bahkan, andong yang ditumpangi bapaslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya tampak memiliki logo yang serupa dengan logo milik Keraton Yogyakarta.

Andong yang ditumpangi bapaslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya tampak memiliki logo yang serupa dengan logo milik Keraton Yogyakarta

Andong yang ditumpangi bapaslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya tampak memiliki logo yang serupa dengan logo milik Keraton Yogyakarta

Dari video berdurasi 16 detik itu, tampak di belakang Sri Mulyani dan Yoga Hardaya, sejumlah rombongan pengusung yang mengular panjang.

Baca Juga: Puji Wali Kota Surabaya Setinggi Langit, Megawati Lantang Ungkap Lebih Baik Punya Anak Buah Seperti Risma Dibanding Dapat Emas dan Berlian: Bisa Dipamerkan!

Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mengutip laman kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: 12 Tahun Jadi Waria, Pria Ini Putuskan Kembali ke Kodrat Aslinya Hingga Akan Mempersunting Wanita Cantik Jadi Istrinya, Terungkap Alasannya Bertaubat

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Hal itu pun membuatnya ramai dibicarakan oleh netizen di Twitter.

Baca Juga: 37 TKA China Diam-diam Kembali Lagi ke Proyek PLTU Nagan Raya, Diduga Abaikan Perintah Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Anggota DPR Aceh Langsung Buka Suara

Banyak netizen yang lantas mencatut akun Twitter milik Kemendagri @kemendagri untuk memberitahukan bahwa bapaslon pemimpin Kabupaten Klaten, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya, melakukaniring-iringanyang tentu tak sesuai dengan imbauan Kemendagri.

"mohon @kemendagri tegur paslon ini karena sudah melakukan arak-arakan saat pendaftaran paslon. nunut njawil sampean min @kabarklaten," tulis akun @pratamabudi96.

Bahkan ada juga netizen yang melaporkannya dengan mencatut akun milik Gubernur Jawa Tengah @ganjarpranowo.

"Paslon @YaniSunarno lapor pak @ganjarpranowo," balas akun @warga_klaten.

Baca Juga: Gebuk Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Istri Bule Ini Ngaku-ngaku Kenal Mendagri: Jangan Main-main Kalian! Saya Kenal Tito Karnavian!

"Masih ada arak2an @kemendagri sanksinya apa ya himbauan aja po? @ganjarpranowo maaf ngih pak kalok masih ada arak2an kumpul2 berdekatan ngonten rame2 sedangkan klaten udh byk (+) masih ada harapan pandemi cepet selesai? Calon pemimpinnya aja terlihat biasa aja," balas akun @joya_yui7 dalam unggahan akun Twitter @kabarklaten.

"ni org mau nya gmn sihhh perasaan ga dibolehin kampanye malah dia nya sendiri kampanye. miris!," cuit akun Twitter @riicydwaa alam unggahan akun Twitter @kabarklaten.

Namun, hingga artikel ini ditulis, belum terdapat tindak lanjut baik dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Tengah. (*)

Source : Twitter Tribun Jogja kemendagri.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x