GridHot.ID - Sebanyak 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang dipaksa keluar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya oleh Kemenaker RI pada Kamis (3/9/2020) siang, diduga diam-diam kembali lagi ke PLTU.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menyatakan akan turun
"Kami tidak dilaporkan ada perintah dikeluarkan TKA. Kemana tujuan mereka (TKA) juga tidak tahu," kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri kepada Serambinews.com, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, surat resmi dari Disnakermobduk Aceh sudah dikirim ke pihak PLTU untuk dikeluarkan TKA China.
Terhadap dugaan TKA yang dikeluarkan ke PLTU dan kembali ke lokasi PLTU, pihaknya akan mengecek guna memastikan apakah TKA itu sudah keluar atau masih berada di PLTU.
Iskandar mengaku, bila masih ditemukan TKA tidak mengantongi izin kerja akan ditempuh jalur hukum.
Karena ini bentuk pelanggaran perundangan UU Nomor 13/2003 dan peraturan pemerintah terkait lainnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar