Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, peristiwa itu menunjukkan, pihaknya harus bersikap tidak gegabah dalam menangani kasus itu.
"Kenapa tidak ditahan, ya itu hasil rembuk (musyawarah) dengan Dinas DP3A saat pendalaman bersama pelaku dan korban, pelaku mengaku hanya emosi sesaat," jelas dia.
"Kalau kami tahan, belum tentu jadi yang lebih bermanfaat. Kami kedepankan asas pemanfaatan," kata dia.
Walaupun tidak ditahan, pihaknya akan tetap mendalami terkait perilaku MA, apakah termasuk yang berulang atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya masih memproses kasus tersebut sesuai dengan penyelidikan yang berlangsung.
Selain itu, Andaru menilai, kasus itu tidak bisa disamakan dengan kasus kekerasan terhadap anak lainnya.
Pasalnya, dari keterangan saksi dan terduga pelaku, pemukulan itu tidak berulang.
Artinya, pemukulan terhadap anak oleh ibunya itu baru satu kali dilakukan.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar