Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ambil Langkah Beresiko, Kementerian Perdagangan Bakal Persulit Impor Sepatu dan Sepeda, Begini Penjelasannya

None - Minggu, 06 September 2020 | 08:42
(ilustrasi) Foto petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang ramai-ramai pakai sepeda Brompton viral di media sosial
Instagram @plat_dinas_official

(ilustrasi) Foto petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang ramai-ramai pakai sepeda Brompton viral di media sosial

Gridhot.ID - Indonesia akhir-akhir dibanjiri barang-barang impor konsumsi.

Pemerintah yang melihat hal tersebut langsung mengambil langkah tegas.

Untuk menekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

"Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga: Ganti Nama Jadi Asha Smara Darra Usai Ngaku Transgender, Potret Cantik Kakak Mario Lawalata Banjir Pujian, Netizen Sebut Mirip Dian Sastro

Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.

Pertama, untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Kedua, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Ketiga, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Sebelumnya, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang telah diubah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Baca Juga: 7 Tahun Dicari Jenazahnya Tak Kunjung Ditemukan, Penemuan Jasad Bos Meubel Ini Diiringi dengan Angin Kencang dan Hujan, Anak Sempat Tanya Ke Orang Pintar

Dalam aturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Sementara untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x