Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ambil Langkah Beresiko, Kementerian Perdagangan Bakal Persulit Impor Sepatu dan Sepeda, Begini Penjelasannya

None - Minggu, 06 September 2020 | 08:42
(ilustrasi) Foto petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang ramai-ramai pakai sepeda Brompton viral di media sosial
Instagram @plat_dinas_official

(ilustrasi) Foto petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang ramai-ramai pakai sepeda Brompton viral di media sosial

Namun, Agus bilang, melalui Permendag 68/2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.

"Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” jelas dia.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dituding Telantarkan Anak dari Mantan Istri Kedua, Kuasa Hukum: Ini Udah 17 Tahun Dilaporin Penelantaran, yang Mana Ditelantar?

Tak hanya itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk.

Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, Permendag 68/2020 juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. Dimana laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga: Harganya Sampai Jutaan Rupiah Satuannya, Aglaonema Kini Jadi Rawan Para Pencuri, Manfaat Luar Biasa Ini Buat Tanaman Hias Tersebut Makin Dicari

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Untuk LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

"Untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” ujar Didi.

Aturan ini diundangkan pada 25 Agustus 2020 dan akan berlaku 3 hari sejak diundangkan.

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x