KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah berkomunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakamla Masih Berupaya Usir Kapal Coast Guard China dari Laut Natuna Utara" dan "Kapal China Kembali Masuk Laut Natuna, Meski Sudah Diusir tapi Menolak Pergi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar