GridHot.ID - Balap lari di jalanan atau balap lari liar saat ini tengah menjadi sebuah fenomena di tengah masyarakat.
Namun, tren ini rupanya dianggap mengganggu ketertiban umum.
Aksi balap lari liar itu pun telah menjadi viral beredar di media sosial.
Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).
"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.