GridHot.ID - Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
PSBB tersebut akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga Jumat (25/9/2020).
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.
Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.
11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar