Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Mulai Hari Ini, Hanya 11 Sektor Berikut yang Diperbolehkan untuk Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Desy Kurniasari - Senin, 14 September 2020 | 08:15
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridHot.ID - Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

PSBB tersebut akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga Jumat (25/9/2020).

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Jadi Masalah Besar, Pernyataan Anies Baswedan Terlalu Sakti Hingga Buat Pasar Saham Jeblok Tiba-tiba, Rp 300 Triliun Saham Ludes Terbakar Begitu Saja

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.

Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Lagi-lagi Dapat Kritikan, Ridwan Kamil Ungkap Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Pernyataan Sang Gubernur DKI: Kalau Jakarta Kewalahan, Kami di Jabar Menawarkan Diri!

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:

  • Sektor kesehatan
  • Bahan pangan dan minuman
  • Sektor energi
  • Sektor komunikasi dan teknologi informasi
  • Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
  • Sektor logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
  • Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari
Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:

  • Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
  • Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
  • Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
  • Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di
  • lingkungan masing-masing
  • Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
  • "Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Baca Juga: Sudah Ditentang Para Pejabat Pusat, Anies Baswedan Seakan Makin Terkucilkan, Orang Terkaya di Indonesia Sampai Surati Jokowi untuk Tolak PSBB Jakarta: Kapasitas Rumah Sakit Tetap Akan Maksimum

Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional
  • BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
  • Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x