Gridhot.ID- Melonjaknya kasus warga positif corona, membuat Pemprov DKI Jakarta gerak cepat tabuh genderang perang terhadap Covid-19.
Sebuah keputusan berat diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan memutuskankembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat menyusul tingkat penyebaran covid-19 di ibukota Jakarta yangdinilai kian menghkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada Rabu (9/9/2020), bahwa fase PSBB total di ibukota mulai berlaku kembali pada 14 September 2020.
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta, sebagaimana mengutip Kompas.com.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Salah satunya adalah kegiatan belajar-mengajar yang kembali dilakukan dari rumah.
Di samping itu, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB, seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com.
Yang tak boleh dilakukan