Kompas.com
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:
- Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
- Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
- Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
- Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di
- lingkungan masing-masing
- Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
- "Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Baca Juga: Sudah Ditentang Para Pejabat Pusat, Anies Baswedan Seakan Makin Terkucilkan, Orang Terkaya di Indonesia Sampai Surati Jokowi untuk Tolak PSBB Jakarta: Kapasitas Rumah Sakit Tetap Akan Maksimum
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
- Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta (*)
PROMOTED CONTENT
Video Pilihan
Komentar